RIP Demokrasi Indonesia | Kekerasan Oknum Polisi D.I.Y
Kronologi kekerasan/pemukulan oknum polisi di Polda D.I . Yogyakarta kepada Emanuel Gobay, advokat/pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
Bahwa telah terjadi penangkapan sejumlah mahasiswa oleh satuan Kepolisian POLDA D.I.Y. pada pukul 17.55 hari Selasa, 1 Mei 2018.
Bahwa kemudian berdasarkan kejadian tersebut, melalui penunjukkan secara lisan, LBH Yogyakarta diminta oleh salah seorang mahasiswa melalui chat whatsapp untuk menjadi penasehat hukum untuk para mahasiswa yang ditangkap.
Bahwa kemudian LBH Yogyakarta yang diwakili oleh Emmanuel Gobay dan satu orang PBH LBH Yogyakarta berangkat ke lokasi kejadian (UIN Suka) untuk melihat situasi di sana. Kedua PBH LBH Yogyakarta ini mendapat informasi bahwa semua mahasiswa yang datang sudah dibawa ke POLDA DIY.
PBH LBH Yogya sampai di POLDA DIY sekitar pukul 19.00 dan langsung menuju ke ruang aula yang berada di bagian belakang POLDA DIY untuk menemui mahasiswa.
Namun demikian, LBH Yogyakarta tidak diizinkan untuk menemui mahasiswa dengan alasan tidak ada surat kuasa.
Pada pukul 19.10, tiga orang PBH LBH Yogya yang lain sampai di POLDA DIY dan posisi masih belum diizinkan bertemu mahasiswa.
Pukul 19.30, Yogi Zul Fadhli sampai ke POLDA DIY membawa surat kuasa (tertulis) dan langsung meminta izin untuk bertemu mahasiswa. Namun demikan, masih tidak boleh diizinkan dengan alasan pendataan mahasiswa yang belum selesai. Dan menunggu sampai ada teleconference dari pihak polda.
Polisi meminta PBH LBH Yogya untuk menunggu sampai pendataan selesai dan memastikan belum ada penetapan tersangka. PBH LBH Yogya kooperatif dengan mengiyakan permintaan polisi dengan catatan untuk dikabari setelah selesai pendataan tersebut. Pada saat itu pula, polisi memperbolehkan PBH LBH Yogya untuk menunggu di teras depan Aula dan bahkan boleh melihat proses pendataan dari pintu kaca aula tersebut.
Proses di dalam masih berlangsung dan PBH LBH Yogya yang berjumlah 6 orang masih menunggu di luar ruangan.
Pada pukul 20.30, seorang polisi datang ke aula dan memerintahkan dengan berteriak yang intinya meminta semua warga sipil dan siapapun yang tidak berkepentingan selain anggota polisi untuk meninggalkan lokasi.
Emmanuel dan Yogi langsung mempertanyakan dasar hukum pengusiran. Polisi masih beralasan bahwa semua warga sipil harus keluar sampai pendataan selesai karena dianggap menggangu proses. Padahal LBH Yogyakarta mendapatkan permohonan bantuan hukum dari perwakilan mahasiswa untuk mendampingi kawan-kawan yang dibawa ke polda. PBH LBH Yogyakarta bernegosiasi dengan polisi karena ingin melihat proses didalam dan memastikan bahwa proses yang dilakukan tidak merugikan mahasiswa.
Karena masih tidak bisa masuk mendampingi mahasiswa didalam, kami menanyakan alasannya, dan saat ditanyakan dasar apa yang dipakai oleh polisi untuk mengusir advokat, polisi menggunakan dasar “diskresi polisi”.
Sampai akhirnya tim LBH Yogyakarta didorong paksa oleh polisi dan intel untuk keluar polda. Dan Emmanuel masih bertahan karena sebagai PBH dan advokat, ia berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum.
Karena jumlah tim LBH Yogya hanya 6 dan dikerubungi semua intel dan polisi yang ada, maka terjadilah aksi pengeroyokan kepada Emmanuel sebagai sasaran oleh kepolisian dan intel. Dan Emmanuel mendapatkan pukulan beberapa kali oleh kepolisian, dan satu kali pukulan mengenai telinga atas Emmanuel.
Dan akhirnya tim LBH Yogya terpaksa mundur keluar polda.
Bahwa telah terjadi penangkapan sejumlah mahasiswa oleh satuan Kepolisian POLDA D.I.Y. pada pukul 17.55 hari Selasa, 1 Mei 2018.
Bahwa kemudian berdasarkan kejadian tersebut, melalui penunjukkan secara lisan, LBH Yogyakarta diminta oleh salah seorang mahasiswa melalui chat whatsapp untuk menjadi penasehat hukum untuk para mahasiswa yang ditangkap.
Bahwa kemudian LBH Yogyakarta yang diwakili oleh Emmanuel Gobay dan satu orang PBH LBH Yogyakarta berangkat ke lokasi kejadian (UIN Suka) untuk melihat situasi di sana. Kedua PBH LBH Yogyakarta ini mendapat informasi bahwa semua mahasiswa yang datang sudah dibawa ke POLDA DIY.
PBH LBH Yogya sampai di POLDA DIY sekitar pukul 19.00 dan langsung menuju ke ruang aula yang berada di bagian belakang POLDA DIY untuk menemui mahasiswa.
Namun demikian, LBH Yogyakarta tidak diizinkan untuk menemui mahasiswa dengan alasan tidak ada surat kuasa.
Pada pukul 19.10, tiga orang PBH LBH Yogya yang lain sampai di POLDA DIY dan posisi masih belum diizinkan bertemu mahasiswa.
Pukul 19.30, Yogi Zul Fadhli sampai ke POLDA DIY membawa surat kuasa (tertulis) dan langsung meminta izin untuk bertemu mahasiswa. Namun demikan, masih tidak boleh diizinkan dengan alasan pendataan mahasiswa yang belum selesai. Dan menunggu sampai ada teleconference dari pihak polda.
Polisi meminta PBH LBH Yogya untuk menunggu sampai pendataan selesai dan memastikan belum ada penetapan tersangka. PBH LBH Yogya kooperatif dengan mengiyakan permintaan polisi dengan catatan untuk dikabari setelah selesai pendataan tersebut. Pada saat itu pula, polisi memperbolehkan PBH LBH Yogya untuk menunggu di teras depan Aula dan bahkan boleh melihat proses pendataan dari pintu kaca aula tersebut.
Proses di dalam masih berlangsung dan PBH LBH Yogya yang berjumlah 6 orang masih menunggu di luar ruangan.
Pada pukul 20.30, seorang polisi datang ke aula dan memerintahkan dengan berteriak yang intinya meminta semua warga sipil dan siapapun yang tidak berkepentingan selain anggota polisi untuk meninggalkan lokasi.
Emmanuel dan Yogi langsung mempertanyakan dasar hukum pengusiran. Polisi masih beralasan bahwa semua warga sipil harus keluar sampai pendataan selesai karena dianggap menggangu proses. Padahal LBH Yogyakarta mendapatkan permohonan bantuan hukum dari perwakilan mahasiswa untuk mendampingi kawan-kawan yang dibawa ke polda. PBH LBH Yogyakarta bernegosiasi dengan polisi karena ingin melihat proses didalam dan memastikan bahwa proses yang dilakukan tidak merugikan mahasiswa.
Karena masih tidak bisa masuk mendampingi mahasiswa didalam, kami menanyakan alasannya, dan saat ditanyakan dasar apa yang dipakai oleh polisi untuk mengusir advokat, polisi menggunakan dasar “diskresi polisi”.
Sampai akhirnya tim LBH Yogyakarta didorong paksa oleh polisi dan intel untuk keluar polda. Dan Emmanuel masih bertahan karena sebagai PBH dan advokat, ia berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum.
Karena jumlah tim LBH Yogya hanya 6 dan dikerubungi semua intel dan polisi yang ada, maka terjadilah aksi pengeroyokan kepada Emmanuel sebagai sasaran oleh kepolisian dan intel. Dan Emmanuel mendapatkan pukulan beberapa kali oleh kepolisian, dan satu kali pukulan mengenai telinga atas Emmanuel.
Dan akhirnya tim LBH Yogya terpaksa mundur keluar polda.
_______________________
Sumber post Fb. AMP News
Leave a Comment